Rabu, 16 November 2011

Rujukan


Pengertian : Pasien rujukan adalah yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau fasilitas khusus yang tidak tersedia di RS.
Pasien pindah rawat adalah pasien yang dikirim ke rumah sakit lain karena permintaan pasien atau Keluarga, atau karena tempat rawat inap di RS penuh
Indikasi :
  1. Pengobatan atau tindakan tertentu yang diperlukan tidak bisa dilakukan di RS
  2. Fasilitas, baik peralatan maupun tenaga professional (ahli) yang tidak dimiliki atau peralatan yang dimiliki sedang dalam keadaan rusak
  3. Ruang rawat inap penuh
  4. Atas permintaan pasien dan atau  Keluarga untuk pindah rawat di rumah sakit yang dituju
Tujuan :
  1. Mengirim pasien yang dirujuk atau pindah rawat ke rumah sakit lain secara cepat, cermat dan aman bagi pasien
  2. Menjalin kerjasama yang baik dan efisien dengan rumah sakit lain
Kebijakan :
Pelayanan pasien rujukan ke luar RS dilakukan dalam kerjasama tim sesuai standard dan menjaga citra RS.
Petugas :
  • Dokter jaga UGD
  •  Perawat UGD
  • Supir ambulance UGD
Peralatan :
Ambulance + alat penunjang hidup yang diperlukan
Prosedur
  1.  Pasien yang akan di rujuk / pindah rawat inap harus dalam keadaan stabil
  2. Atas salah satu atau lebih indikasi tersebut diatas, dokter UGD yang memeriksa mengintruksikan untuk merujuk pasien ke RS lain
  3. Dokter menulis dalam buku Rekam Medik pasien bahwa pasien  dirujuk ke RS lain disertai dengan alasan rujukan
  4.  Dokter dan atau perawat memberitahu dan menjelaskan ke RS lain beserta alas an pasien dirujuk
  5.  Dokter membuat surat rujukan
  6.   Lengkapi persiapan pasien untuk dipindahkan, bila perlu ambulance lengkap dengan peralatan penunjang hidup dan peralatan lainnya, obat dan bahan yang diperlukan sesuai kebutuhan kondisi dan kasus pasien
  7. Kalau memungkinkan, dokter atau perawat dapat menghubungi dokter atau perawat di RS rujukan melalui telepon untuk penyampaian informasi dan untuk mempersiapkan pasien
  8. Pasien gawat ( dalam keadaan stabil) harus ditemani oleh dokter dan atau perawat yang telah menguasai dan mampu melakukan teknik-teknik life saving serta bertanggung jawab dalam melakukan observasi dan pemantauan kegawatdaruratan pasien sampai ke RS rujukan
  9.  Petugas yang mengantar melakukan serah terima pasien kepada petugas pada RS rujukan  







1 komentar:

  1. Terimakasih mas infonya yg sangat bermanfaat. Mhn info dasar hukum aturan tsb mas..terimakasih

    BalasHapus